RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Batang, Kabupaten OKU.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik kresek yang berisi 3 paket sabu dengan berat 11,87 gram yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Demikian diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba, Iptu M Andrian, Jumat (22/11).
Dia mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga sangat meresahkan. Dari penggerebekan ini, pihaknya menangkap Denni Feradinata (28) seorang petani yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Status tersangka sebagai bandar. Tersangka berikut berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi di TKP, tersangka ini mengakui jika narkoba yang ditemukan di dalam mesin cuci ini merupakan miliknya.
Selain menyita barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, plastik klip, sekop plastik, timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AMZ)

