Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gerebek Tempat Oplosan Solar, Polrestabes Palembang Ringkus Empat Tersangka
Hukum

Gerebek Tempat Oplosan Solar, Polrestabes Palembang Ringkus Empat Tersangka

alwiBy alwi28/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan tempat pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari penggerebakan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yakni Haryadi (33), Jhonius (33), Sugianto (33) dan Salim (33) warga Sumsel.

“Keempat tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan solar di gudang tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (28/11).

Dijelaskannya, dalam mengoplos solar, para tersangka ini mencampurnya dengan bahan kimia agar solar terlihat lebih bening. Kemudian, nantinya solar oplosan tersebut disalurkan ke pembeli yang mayoritas di wilayah Sumsel atau sekitaran Kota Palembang.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut,” katanya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki yang berisi lima ton minyak solar, satu unit mesin sedot dan satu dirigen 30 liter. Dengan ungkap kasus tersebut, dia memberikan peringatan keras terhadap oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak yang ada di wilayah Sumsel, khususnya Kota Palembang.

“Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan kasus serupa lainya, dan tentu akan kami tindak,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJanuari Hingga September, Ekspor Mamin Tembus USD35,99 Miliar
Next Article Soal Piala Dunia, Kapolres Lubuklinggau: Boleh Nobar, Asalkan…
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?