RELUNG.ID – Puluhan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Senin (8/9/2025).
Kedatangannya ini untuk meminta pihak berwajib mengusut tuntas sindikat pembuatan ijazah palsu.
Salah satu warga Desa Pematang Panggang OKI, Nurdin mengatakan, dakwaan Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim atas dugaan ijazah palsu ini merupakan rekayasa.
Menurut mereka, terdakwa Kades ini tidak bersalah, dan tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami minta Kades Ibrahim ini dibebaskan dari tuntutannya,” katanya
Mereka juga meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas sindikat pembuatan ijazah palsu. “Pembuat ijazah palsu ini yang seharusnya ditangkap,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PN Kayuagung Guntoro Eka Sakti mengatakan, tuntutan warga Desa Pematang Panggang ada yang masuk ke dalam ranah Kejari OKI.
Tuntutan warga ini menyusul tuntutan JPU terhadap terdakwa Ibrahim sebagai Kades Pematang Panggang dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
“Sidang terakhir minggu kemarin dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa. JPU menyatakan pemalsuan ijazah terbukti dan menuntut terdakwa satu tahun tiga bulan penjara,” kata Guntoro.
Menurut Guntoro, tuntutan warga dalam unjuk rasa tersebut bisa dituangkan dalam pembelaan terdakwa dalam agenda sidang minggu depan.
“Tuntutan tersebut bisa dituangkan dalam agenda sidang minggu depan, yakni pembelaan. Itu bisa jadi pertimbangan hakim nantinya dalam mengambil keputusan pada sidang vonis nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kades Pematang Panggang, Ibrahim ditahan usai Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (8/5/2025) lalu.
Dalam berkas perkara, ijazah terdakwa yang diduga palsu tersebut digunakan untuk mencalonkan diri saat pemilihan kepala desa di Desa Pematang Panggang. (HWJ)

