RELUNG.ID- Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Koster memberi waktu enam bulan kepada investor untuk membongkar seluruh bangunan dalam proyek bernilai sekitar Rp 200 miliar tersebut.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan secara mandiri oleh pihak pengembang. “Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan mekanisme tiga kali surat peringatan untuk memastikan kewajiban pembongkaran dipenuhi.
Jika investor tidak melaksanakan instruksi hingga batas waktu, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung.
Selain itu, Koster mewajibkan pengembang melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang pascapembongkaran. Tenggat waktu pemulihan diberikan selama tiga bulan setelah proses pembongkaran selesai.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, tiga. Kalau sampai tidak dibongkar, akan diambil tindakan,” tegas Koster.
Bupati Klungkung I Made Satria memilih irit bicara terkait penghentian proyek yang polemik tersebut. Ia menyebut kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi Bali, namun memastikan pihaknya akan memperketat proses perizinan investasi ke depan.
“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemprov Bali. Tapi kami akan melakukan pengawasan melekat,” ujar Satria.[YKP]

