RELUNG.ID- Sebuah video yang menampilkan aksi seorang pria mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya saat berada di sebuah mal di Bogor viral di media sosial. Video itu diunggah di berbagai akun, salah satunya @feedgramindo, dan memperlihatkan pria berinisial MAF berhadapan dengan sejumlah pria yang diduga debt collector.
Dalam rekaman, MAF tampak ditegur oleh para pria tersebut terkait mobil yang ia bawa. Mereka menanyakan asal-usul kendaraan itu dan meminta penjelasan secara baik-baik.
“Kami ini datang baik-baik ke abang. Kami cuma mau tanya ini mobil siapa?” ujar perekam video.
Dengan santai, MAF menjawab bahwa mobil yang dikendarainya merupakan barang bukti Polsek yang dipinjam oleh ayahnya, yang ia sebut sebagai anggota Propam Polda Metro Jaya.
“Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam di Polda Metro,” kata MAF dalam video tersebut.
Setelah video itu ramai, kepolisian turun tangan melakukan penelusuran. Kasi Humas Polres Depok AKP Made Budi menyatakan bahwa klaim MAF tidak benar dan ia sengaja berbohong untuk menghindari debt collector.
“Anggota tersebut sudah diminta keterangan. Alasannya (anaknya) untuk menghindari debt collector,” ujarnya.
Polisi memastikan mobil tersebut bukan barang bukti kepolisian. Kendaraan itu merupakan mobil pribadi yang statusnya over kredit dan menunggak pembayaran.
Selain itu, ayah MAF bukan anggota Propam Polda Metro Jaya, melainkan Aiptu EP, anggota SPKT Polsek Tajur Talang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen yang memiliki kredit kendaraan agar rutin memeriksa status pembayaran. Pihak pembiayaan menyebutkan bahwa penagihan selalu dilakukan bertahap sebelum mengirim debt collector.
Chief Marketing Officer FIFGROUP, Daniel Hartono, menjelaskan bahwa konsumen bisa mengecek langsung ke kantor pembiayaan bila ragu mengenai angsuran.
“Cek dulu apakah ada keterlambatan atau tidak. Kita selalu kirim kontrak dan pengingat jatuh tempo,” katanya.
Ia menegaskan bahwa debt collector resmi harus membawa surat tugas dan bekerja sesuai aturan OJK.
Sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan, namun harus memenuhi standar, termasuk lisensi dan sertifikasi.
“Kami sangat selektif terhadap rekanan debt collector, mulai dari perjanjian kerja sama hingga pembekalan teknis,” jelas Daniel. [YKP]

