RELUNG.ID – Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum di wilayah Sumsel tetap diberlakukan tanpa pengecualian karena merupakan amanat undang-undang, bukan kebijakan situasional yang bisa diubah demi kepentingan tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru merespons isu menipisnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu yang disebut-sebut terdampak kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Rujukannya jelas undang-undang. Pada prinsipnya, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan sebelum tersedia jalan khusus angkutan batu bara. Jadi ini bukan soal pembangkit listrik atau kepentingan tertentu,” kata Herman Deru saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/1/2026).
Herman Deru menekankan, sejak awal tidak pernah ada kesepakatan atau ketentuan resmi bahwa distribusi batu bara untuk PLTU Bengkulu harus melewati wilayah Sumatera Selatan. Menurutnya, pembangunan PLTU seharusnya sudah disertai kajian menyeluruh terkait sumber pasokan serta jalur distribusi bahan baku energi.
“PLTU itu dibangun tentu dengan perhitungan pasokan batu baranya. Di sekitar PLTU juga ada banyak tambang, bukan tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jalan umum dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk aktivitas angkutan hasil tambang. Terlebih, angkutan batu bara kerap melanggar aturan over dimension over loading (ODOL) yang berdampak pada kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kenapa harus jalan umum? Mereka tidak membangun dan tidak memelihara. Yang membangun pemerintah, lalu dilewati kendaraan bermuatan ODOL. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan,” tegasnya.
Sebagai solusi yang tetap sejalan dengan hukum, Herman Deru menyarankan agar distribusi batu bara menggunakan jalan khusus angkutan tambang atau memanfaatkan jalur air seperti sungai dan laut.
“Karena itu kami sarankan menggunakan jalan khusus atau jalur air. Aturan ini justru untuk menjaga keselamatan dan melindungi infrastruktur daerah,” pungkasnya. (KPB)

