Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rumah Kosong Tiba-tiba Jadi Dapur Program MBG, Lansia Surabaya Lapor Polisi
Regional

Rumah Kosong Tiba-tiba Jadi Dapur Program MBG, Lansia Surabaya Lapor Polisi

RiyadiBy Riyadi26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, mengaku terkejut saat mengetahui rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, mengaku terkejut saat mengetahui rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal itu kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menuturkan, rumah tersebut sudah kosong sejak April 2025. Meski tidak ditempati, ia memastikan pagar rumah masih terkunci dan aset tersebut tetap dalam penguasaannya. Masalah mulai terungkap pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberitahunya bahwa ada aktivitas orang masuk ke lahan tersebut dan menebangi pepohonan.

Baca juga :   Longsor di Muba, Dua Keluarga Diungsikan, Pengendara Minta Waspada

“Tidak ada pemberitahuan ke saya. Katanya disewakan oleh Pelindo ke SPPG, tapi saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui. Di atas lahan itu ada rumah saya,” ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).

Merasa haknya dilanggar, Wawan mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan harapan pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, ia menyebut laporannya belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

“Saya sudah lapor sejak Agustus supaya pembongkaran dan pembangunan dihentikan, tapi sampai sekarang tidak ada respons,” ungkapnya.

Baca juga :   Melampaui 100 Hari: Herman Deru-Cik Ujang Ungkap Capaian dan Target Pembangunan Sumsel

Wawan menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, pada 2017 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan. Namun, perkara tersebut disebutnya telah dimenangkan hingga berkekuatan hukum tetap.

Saat itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun, menurut Wawan, hingga kini tidak pernah ada keputusan lanjutan dari Pelindo.

“Tidak pernah ada jawaban atau keputusan dari pihak Pelindo,” jelasnya.

Baca juga :   Dapur MBG Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Higiene saat 200 Siswa Keracunan

Selain melapor ke polisi, Wawan mengaku telah mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian SPPG dicabut. Ia juga mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Danantara. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

“Saya sudah bersurat ke Kemendagri dan Danantara, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” katanya.

Wawan berharap rumahnya dapat dikembalikan seperti semula. Ia mengaku tidak menolak jika aset tersebut dimanfaatkan, asalkan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas.

Baca juga :   Dinkes Muara Enim Larang Apotek Jual Antibiotik Tanpa Resep Dokter

“Kalau mau disewa untuk dapur MBG silakan, yang penting ada omongan dan kesepakatan,” tandasnya.

Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan diputus inkrah oleh pengadilan.

Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

Baca juga :   2.959 Personel TNI-Polri Diterjunkan untuk Pengamanan AFF U-19 di Surabaya

“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Karlinda dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

“Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo memiliki kewenangan atas lahan dimaksud, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca juga :   Geram Lihat Sungai Penuh Sampah, Ratu Dewa Siapkan CCTV untuk Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar di Palembang

Pelindo Regional 3 menyatakan tetap berkomitmen menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara, serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan.[YKP]

Jadi Dapur MBG Rumah Kosong Surabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSoal Pasokan Batu Bara PLTU Bengkulu Menipis, Pemprov Sumsel Sarankan Jalur Air atau Jalan Khusus
Next Article Gubernur Herman Deru Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Tetap Berlaku: Itu Amanat Undang-Undang!
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?