RELUNG.ID- Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, mengaku terkejut saat mengetahui rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal itu kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wawan menuturkan, rumah tersebut sudah kosong sejak April 2025. Meski tidak ditempati, ia memastikan pagar rumah masih terkunci dan aset tersebut tetap dalam penguasaannya. Masalah mulai terungkap pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberitahunya bahwa ada aktivitas orang masuk ke lahan tersebut dan menebangi pepohonan.
“Tidak ada pemberitahuan ke saya. Katanya disewakan oleh Pelindo ke SPPG, tapi saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui. Di atas lahan itu ada rumah saya,” ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).
Merasa haknya dilanggar, Wawan mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan harapan pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, ia menyebut laporannya belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Saya sudah lapor sejak Agustus supaya pembongkaran dan pembangunan dihentikan, tapi sampai sekarang tidak ada respons,” ungkapnya.
Wawan menegaskan, rumah tersebut merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, pada 2017 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan. Namun, perkara tersebut disebutnya telah dimenangkan hingga berkekuatan hukum tetap.
Saat itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun, menurut Wawan, hingga kini tidak pernah ada keputusan lanjutan dari Pelindo.
“Tidak pernah ada jawaban atau keputusan dari pihak Pelindo,” jelasnya.
Selain melapor ke polisi, Wawan mengaku telah mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian SPPG dicabut. Ia juga mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Danantara. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah bersurat ke Kemendagri dan Danantara, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” katanya.
Wawan berharap rumahnya dapat dikembalikan seperti semula. Ia mengaku tidak menolak jika aset tersebut dimanfaatkan, asalkan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas.
“Kalau mau disewa untuk dapur MBG silakan, yang penting ada omongan dan kesepakatan,” tandasnya.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan diputus inkrah oleh pengadilan.
Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.
“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Karlinda dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
“Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo memiliki kewenangan atas lahan dimaksud, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Pelindo Regional 3 menyatakan tetap berkomitmen menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara, serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan.[YKP]

