RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat bersembunyi di sebuah kafe dekat rumahnya setelah mencurigai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Senin (3/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Wahid sempat menaruh curiga setelah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau yang membawa sejumlah uang tak kunjung tiba untuk menemuinya.
“Kami menduga memang sudah janjian. Tapi ketika waktunya tiba kok tidak datang, kemungkinan dia mulai curiga hingga akhirnya tim kami datang ke lokasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, kafe tempat Abdul Wahid bersembunyi tidak jauh dari rumah pribadinya.
“Jadi, kafe itu bukan tempat yang jauh. Letaknya masih satu jajaran bangunan dengan rumahnya,” jelasnya.
KPK akhirnya berhasil menangkap Abdul Wahid dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid.
Sementara satu orang lainnya, Dani M. Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur, menyerahkan diri pada Selasa (4/11) malam.
Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling dengan nilai total setara Rp1,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang itu bukan penyerahan pertama. Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang lain sebelumnya terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.
“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ujar Budi.
Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat korupsi. KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. [YKP]

