Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Ahmad Sahroni Terima Putusan Nonaktif 6 Bulan, Janji Ambil Hikmah dan Perbaiki Diri
Politik

Ahmad Sahroni Terima Putusan Nonaktif 6 Bulan, Janji Ambil Hikmah dan Perbaiki Diri

RiyadiBy Riyadi06/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat dari lima anggota DPR nonaktif tampak hadir, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu, satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum terlihat hadir hingga sidang dimulai. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota DPR RI nonaktif dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.

Sahroni mengaku menjadikan keputusan tersebut sebagai pelajaran berharga agar bisa menjadi wakil rakyat yang lebih baik di masa mendatang.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni, Rabu (5/11/2025).

Baca juga :   Usai Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar

Politikus yang dikenal dengan julukan crazy rich Tanjung Priok itu juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas serta tanggung jawab moralnya sebagai anggota parlemen.

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi terberat kepada Sahroni dibandingkan empat anggota DPR nonaktif lainnya, yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, serta sejumlah pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca juga :   Sumsel Targetkan Setop Produksi Batu Bara di 2060

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” kata Adang saat membacakan putusan di Gedung DPR, Rabu (5/11/2025).

Selain dinonaktifkan, Sahroni juga tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR selama masa sanksi berlangsung.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Sahroni saat menanggapi desakan pembubaran DPR RI dianggap tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.

Baca juga :   Pesan Penutup Debat Terakhir Pilgub Sumsel: Hanya Matahati yang Angkat Isu Kesetaraan dan Apresiasi Media

“Teradu lima, Ahmad Sahroni, seharusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin.

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menilai seruan pembubaran DPR merupakan pandangan keliru dan menyebutnya sebagai “mental orang tolol”. Ucapan tersebut menuai kritik keras dan memicu kemarahan publik.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang bilang bubarin DPR itu orang tolol sedunia,” ujar Sahroni saat itu.

Baca juga :   Ahmad Sahroni Datang ke Sidang MKD DPR, Pilih Bungkam Soal Vonis Etik


Meski menerima sanksi, Sahroni menegaskan akan menjadikan pengalaman ini sebagai refleksi pribadi. Ia berharap dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan lebih hati-hati dan berintegritas setelah masa nonaktif berakhir.

“Saya belajar banyak dari kejadian ini. Saya akan memperbaiki diri agar ke depan bisa lebih bijak dalam bersikap dan berbicara,” pungkasnya.[YKP]

Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan Perbaiki Diri Putusan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMusim Hujan Datang, 11 Daerah di Sumsel Siaga: Dari Sungai hingga Bukit Kini Jadi Titik Rawan
Next Article Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Sembunyi di Kafe Dekat Rumah Saat OTT KPK
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?