RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan dalam Kota Palembang dan itu pun untuk kepentingan pekerjaan.
“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dipakai untuk mudik Lebaran,” ujar Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/3/2025).
Meski demikian, ia masih memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas di dalam kota, dengan catatan hanya untuk urusan dinas.
Jika digunakan untuk keperluan pribadi, biaya bahan bakar minyak (BBM) harus ditanggung sendiri oleh pemilik kendaraan.
“Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM-nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa aturan ini sudah sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk mudik.
“Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum. Aturan ini harus dijalankan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan,” kata Edward.
Edward juga meyakini bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan mematuhi aturan tersebut, mengingat mudik Lebaran merupakan agenda tahunan yang telah diantisipasi sebelumnya. (DSK)
