RELUNG.ID – Langkah kontroversial pelarangan TikTok yang diumumkan pada 19 Januari lalu kembali mencuat ke permukaan seiring mendekatnya tenggat waktu divestasi yang ditetapkan hingga 5 April.
Kebijakan yang sempat dicabut 13 jam kemudian oleh perintah eksekutif Presiden Donald Trump, kini kembali menyulut perdebatan sengit terkait kepatuhan terhadap persyaratan hukum.
Dikutip dari GSMArena, tiga senator AS menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti Apple, Google, dan Oracle menghadapi potensi bayark hingga $850 miliar jika divestasi tidak dilaksanakan.
Para senator mengkritik pelarangan ini dan menegaskan bahwa mengabaikan persyaratan hukum tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Mereka menekankan bahwa sebaiknya perusahaan melakukan divestasi agar akses tetap terjamin bagi 170 juta pengguna dan 7 juta kreator yang telah bergabung di platform TikTok di Amerika Serikat.
Sementara itu, situasi semakin kompleks dengan adanya rumor yang beredar bahwa beberapa perusahaan Amerika mungkin akan mengambil alih operasi TikTok di wilayah AS.
Namun, ByteDance, perusahaan induk TikTok, berulang kali menegaskan bahwa memisahkan algoritme TikTok merupakan tantangan teknis yang sangat besar dan dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Untuk diketahui, perpanjangan tenggat waktu selama 75 hari yang akan berakhir pada 5 April. (LWM)

