Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Gubernur Sumsel Tegaskan Perlindungan Upah Buruh, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana
Bisnis

Gubernur Sumsel Tegaskan Perlindungan Upah Buruh, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. (Relung/DSK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja usai penetapan Upah Minimum Provinsi dan kabupaten/kota serta upah sektoral tahun 2026. Gubernur Sumsel Herman Deru mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan upah yang telah ditetapkan, karena pelanggaran dapat berujung sanksi tegas.

Deru menekankan bahwa kebijakan pengupahan bukanlah keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil kesepakatan bersama antara unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah.

“Keputusan upah minimum ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama. Maka pelaksanaannya juga harus ditaati bersama. Jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata Deru, Kamis (25/12/2025).

Ia memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota maupun sektoral tidak boleh berada di bawah standar upah minimum provinsi. Ketentuan tersebut bersifat mutlak dan menjadi batas terendah yang harus dipatuhi perusahaan.

“Nilainya boleh sama dengan UMP atau UMSP, atau lebih tinggi sesuai kebutuhan. Tapi kalau lebih rendah, itu jelas tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur serikat pekerja, Cecep Wahyudin, mengingatkan para buruh agar tidak ragu melaporkan jika menerima upah di bawah ketentuan. Ia menyebut jalur pengaduan telah disiapkan pemerintah untuk melindungi hak pekerja.

“Pekerja bisa melapor melalui serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Ada mekanisme pengaduan dan pengawasan yang akan ditindaklanjuti,” ujar Cecep.

Menurutnya, pelanggaran pembayaran upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan di Sumsel benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku.

“Regulasinya jelas. Kami berharap pengusaha taat aturan agar tercipta hubungan industrial yang adil dan kondusif,” pungkasnya.[THQ]

 

 

Gubernur Sumsel Herman Deru Perusahaan Sumsel Upah Buruh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKades di Ogan Ilir jadi PPPK Paruh Waktu
Next Article Lonjakan Penumpang Saat Libur Natal, LRT Sumsel Jadi Andalan Warga Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Indeks

BREAKING NEWS: Tak Kunjung Ditemui Gubernur, Demo Karhutla di Pemprov Sumsel Memanas

06/10/202611 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?