Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kades di Ogan Ilir jadi PPPK Paruh Waktu
Regional

Kades di Ogan Ilir jadi PPPK Paruh Waktu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kades Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY usai dilantik PPPK Paruh Waktu. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel menyisakan sorotan. Salah satu peserta yang dilantik diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY.

FY tercatat sebagai bagian dari 2.249 PPPK Paruh Waktu yang secara resmi dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, status FY sebagai kepala desa aktif memunculkan pertanyaan terkait potensi rangkap jabatan.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, membenarkan bahwa FY memang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Senin nanti kami panggil yang bersangkutan untuk menentukan pilihan,” ujar Wilson, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, terdapat aturan tegas yang mengatur persoalan rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pejabat desa yang diangkat sebagai PPPK wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani.

Wilson menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan desa.

“Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.[THQ]

Kepala Desa Ogan Ilir Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBantu Sumur Bor Modern ke Seluruh Ponpes, Lubuklinggau Dapat Bantuan DAK Rp 65 Miliar
Next Article Gubernur Sumsel Tegaskan Perlindungan Upah Buruh, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?