Pasca ledakan gudang minyak di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis lalu (22/9). Polrestabes Palembang kini telah menahan seorang pemilik mobil tangki BBM jenis solar yang diduga melakukan penyelundupan BBM dan menjualnya tanpa izin.
Pelaku berinisial S yang diketahui berasal dari PT DKA Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan pelaku S ini ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga telah mengetahui penyewa dari gudang minyak yang meledak tersebut.
“Identitas penyewa gudang minyak yang terbakar ini berinisial BR,” katanya, Sabtu (24/9).
Penangkapan pelaku ini dikarenakan terbukti melakukan penyelundupan solar yang dibawanya dan melakukan pemindahan ke lokasi gudang minyak yang meledak beberapa waktu. Pelaku ini terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian setengah dari isi tangki minyak disalurkan ke gudang.
“Aksi ini telah dilakukan sejak lima bulan terakhir,” tegasnya.
Saat melakukan pemindahan, diduga terjadi percikan api yang menyebabkan adanya ledakan dan membakar habis gudang minyak. Saat ini, pelaku telah ditahan dan nantinya akan dilakukan penindakan. “Pasalnya nanti terkait dengan penggelapan maupun mengakibatkan kebakaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan pemeriksaan Polrestabes Palembang. Pemilik lahan tersebut merupakan seorang oknum anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42). Oknum polisi ini menyewakan lahannya kepada seseorang yang digunakan sebagai gudang minyak ilegal.
Gudang tersebut dalam sehari diduga mampu menyelundupkan setidaknya 200 liter BBM jenis solar. Meski demikian, Polrestabes Palembang belum memiliki bukti kuat terkait hal tersebut. Namun, satu mobil tangki BBM ditemukan ikut terbakar di lokasi kejadian.
Kini, oknum Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin ikut ditahan selama 30 hari di tempat khusus karena melanggar kode etik profesi Polri. Selama itu penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkaranya. Hingga kini, pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
