RELUNG.ID- Pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah, ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Gugatan yang didaftarkan sejak 1 Agustus 2025 itu akhirnya dikabulkan majelis hakim pada sidang kedua yang digelar, Senin (25/8/2025).
“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” kata Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran pihak tergugat. Azizah sama sekali tidak hadir sejak sidang perdana, sementara Arhan juga tidak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Meski gugatan cerai telah dikabulkan, Sholahudin menegaskan status perceraian keduanya belum sah.
“Ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrar. Jadi belum (resmi cerai). Masih ada waktu 14 hari ke depan bagi pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan,” jelasnya.
Tahap berikutnya setelah putusan verstek adalah sidang ikrar talak. Namun, jadwalnya masih menunggu apakah ada perlawanan dari pihak Azizah atau tidak.
“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin.
Dengan demikian, meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan, perceraian Pratama Arhan dan Azizah baru sah secara hukum setelah ikrar talak diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya banding hingga kasasi.[YKP]

