Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Gugatan Ditolak MK, Joncik-Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang

Politik

Gugatan Ditolak MK, Joncik-Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang


RiyadiBy Riyadi26/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Joncik Muhammad berpelukan dengan pendukungnya saat Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Empat Lawang bernomor urut 1 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati, Senin (26/5/2025).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati.

Dengan demikian, pasangan Joncik Muhammad – Arifai dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (26/5/2025).

Baca juga :   Sidang Sengketa Pilkada Palembang, Pemohon Tetap Ajukan Diskualifikasi Pasangan Nomor 2

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Hakim M Guntur Hamzah yang turut membacakan pertimbangan hukum menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Baca juga :   APBD-P Sumsel 2025 Dipangkas, Kegiatan Seremonial Ditekan, Program Prioritas Jalan Terus

Dengan demikian, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan pasangan Joncik-Arifai berhak ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Joncik Muhammad menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini perjuangan panjang yang kita lakukan membuahkan hasil yang menyenangkan. Ini semua karena pertolongan Allah SWT yang mengangkat derajat siapa pun yang dikehendaki-Nya,” ujar Joncik.

Baca juga :   Empat Lawang Jadi Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Tidak Ikut Pelantikan Serentak di Istana

Ia juga menyatakan bahwa dirinya dan Arifai kini tinggal menunggu tahapan penetapan dan pelantikan sesuai mekanisme KPU pasca putusan MK yang telah bersifat final dan mengikat.[DSK]

Joncik-Arifai Menang Gugata Pilkada Empat Lawang Sidang MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Faktor Kebal Terhadap Rasengan Uzuhiko di Boruto Two Blue Vortex
Next Article Sempat Dikabarkan Dapat Intimidasi, SMPN 31 Palembang Temui Korban Bullying
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?