RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati.
Dengan demikian, pasangan Joncik Muhammad – Arifai dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (26/5/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Hakim M Guntur Hamzah yang turut membacakan pertimbangan hukum menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Dengan demikian, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan pasangan Joncik-Arifai berhak ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Joncik Muhammad menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah hari ini perjuangan panjang yang kita lakukan membuahkan hasil yang menyenangkan. Ini semua karena pertolongan Allah SWT yang mengangkat derajat siapa pun yang dikehendaki-Nya,” ujar Joncik.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya dan Arifai kini tinggal menunggu tahapan penetapan dan pelantikan sesuai mekanisme KPU pasca putusan MK yang telah bersifat final dan mengikat.[DSK]

