RELUNG.ID — Dunia hiburan kembali dihadapkan pada polemik hukum yang menyita perhatian publik. Penyanyi Denada digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano. Gugatan tersebut bukan sekadar soal ganti rugi miliaran rupiah, melainkan klaim serius mengenai hubungan darah yang akan diuji melalui proses hukum.
Ressa, melalui kuasa hukumnya Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan dirinya merupakan anak biologis Denada yang tidak pernah mendapatkan hak pengasuhan maupun tanggung jawab sebagai seorang anak. Atas dasar itu, ia menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.
Menurut Firdaus, kliennya dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi dan diserahkan kepada kerabat keluarga Denada. Seiring waktu, Ressa diasuh oleh keluarga lain karena keterbatasan pihak yang menerima titipan tersebut.
“Klien kami tumbuh tanpa peran seorang ibu kandung. Ada alasan kuat mengapa perkara ini dibawa ke pengadilan, karena hak-hak anak tidak pernah dipenuhi,” ujar Firdaus.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar. Angka itu diklaim sebagai akumulasi biaya hidup, pendidikan, dan kebutuhan dasar sejak masa sekolah hingga dewasa yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab Denada.
Yang menjadi sorotan utama, perkara ini akan bertumpu pada pembuktian status hubungan biologis antara penggugat dan tergugat. Pihak Ressa menyebut telah menyiapkan saksi dari lingkungan keluarga besar untuk menguatkan klaim tersebut, meski detail bukti belum dipublikasikan karena akan disampaikan di persidangan.
“Semua akan kami buka di pengadilan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui riwayat kelahiran dan penyerahan anak tersebut,” kata Firdaus.
Sementara itu, pihak Denada menyatakan kesiapan menghadapi gugatan ini. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi gugatan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami menghormati proses hukum. Pada prinsipnya siap menghadapi, namun tentu harus mempelajari materi gugatan terlebih dahulu,” ujar Iqbal singkat.
Gugatan ini diperkirakan akan menyedot perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif mengenai tanggung jawab orang tua dan pembuktian hubungan darah yang akan diuji secara terbuka di ruang sidang.[THQ]

