RELUNG.ID — Upaya penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeret Insanul Fahmi dan Inara Rusli dipastikan kandas. Kuasa hukum Wardatina Mawa secara tegas menyatakan menolak permohonan RJ yang diajukan pihak terlapor dan meminta penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada penyidik. Tim kuasa hukum menilai, langkah hukum tidak bisa diselesaikan sepihak tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat.
Kuasa hukum Mawa, Althur Napitupulu, mengungkapkan keputusan itu bukan diambil secara tergesa-gesa. Pihaknya telah melakukan pembahasan panjang bersama klien dan keluarga sebelum akhirnya menutup peluang perdamaian.
“Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. Prinsipnya, klien kami tidak bersedia menempuh Restorative Justice,” ujar Althur saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, mekanisme RJ memiliki syarat utama berupa kesepakatan bersama. Jika salah satu pihak menolak, maka proses tersebut tidak dapat dijalankan.
“Restorative Justice bukan jalan yang bisa dipaksakan. Ketika tidak ada persetujuan dari korban, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Lebih jauh, sikap tegas menolak RJ ini sekaligus memperlihatkan posisi Mawa yang ingin menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum hingga tuntas. Tim kuasa hukum berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap selanjutnya.
Di sisi lain, penanganan kasus pidana ini juga beriringan dengan keputusan pribadi Mawa terkait rumah tangganya. Kuasa hukum menyatakan bahwa keinginan untuk berpisah dari Insanul Fahmi sudah final, meski pengajuan gugatan cerai masih menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian.
“Keputusan cerai sudah bulat. Saat ini kami hanya menunggu momentum yang tepat karena fokus utama masih pada proses hukum di Polda,” ujar Dharma Praja Pratama, kuasa hukum lainnya.
Sebelumnya, pihak Inara Rusli sempat menyatakan keinginan menyelesaikan perkara secara damai sebagai bentuk itikad baik. Namun, dengan adanya penolakan resmi dari Mawa, opsi tersebut dipastikan tidak lagi terbuka.
Dengan demikian, perkara ini diproyeksikan berlanjut ke tahap hukum berikutnya, menandai babak baru konflik yang kini sepenuhnya diserahkan pada proses penegakan hukum.[THQ]
Jika ingin:
* 🔹 Angle **hak korban & preseden hukum**
* 🔹 Versi **lebih singkat (straight news)**
* 🔹 Gaya **tajam ala breaking news**
* 🔹 Judul **lebih provokatif atau netral**
tinggal bilang, saya siapkan.

