Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pintu Damai Ditutup, Mawa Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan
Indeks

Pintu Damai Ditutup, Mawa Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wardatina Mawa. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Upaya penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeret Insanul Fahmi dan Inara Rusli dipastikan kandas. Kuasa hukum Wardatina Mawa secara tegas menyatakan menolak permohonan RJ yang diajukan pihak terlapor dan meminta penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada penyidik. Tim kuasa hukum menilai, langkah hukum tidak bisa diselesaikan sepihak tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat.

Kuasa hukum Mawa, Althur Napitupulu, mengungkapkan keputusan itu bukan diambil secara tergesa-gesa. Pihaknya telah melakukan pembahasan panjang bersama klien dan keluarga sebelum akhirnya menutup peluang perdamaian.

“Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang. Prinsipnya, klien kami tidak bersedia menempuh Restorative Justice,” ujar Althur saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, mekanisme RJ memiliki syarat utama berupa kesepakatan bersama. Jika salah satu pihak menolak, maka proses tersebut tidak dapat dijalankan.

“Restorative Justice bukan jalan yang bisa dipaksakan. Ketika tidak ada persetujuan dari korban, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Lebih jauh, sikap tegas menolak RJ ini sekaligus memperlihatkan posisi Mawa yang ingin menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum hingga tuntas. Tim kuasa hukum berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap selanjutnya.

Di sisi lain, penanganan kasus pidana ini juga beriringan dengan keputusan pribadi Mawa terkait rumah tangganya. Kuasa hukum menyatakan bahwa keinginan untuk berpisah dari Insanul Fahmi sudah final, meski pengajuan gugatan cerai masih menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian.

“Keputusan cerai sudah bulat. Saat ini kami hanya menunggu momentum yang tepat karena fokus utama masih pada proses hukum di Polda,” ujar Dharma Praja Pratama, kuasa hukum lainnya.

Sebelumnya, pihak Inara Rusli sempat menyatakan keinginan menyelesaikan perkara secara damai sebagai bentuk itikad baik. Namun, dengan adanya penolakan resmi dari Mawa, opsi tersebut dipastikan tidak lagi terbuka.

Dengan demikian, perkara ini diproyeksikan berlanjut ke tahap hukum berikutnya, menandai babak baru konflik yang kini sepenuhnya diserahkan pada proses penegakan hukum.[THQ]

 

 

Jika ingin:

 

* 🔹 Angle **hak korban & preseden hukum**

* 🔹 Versi **lebih singkat (straight news)**

* 🔹 Gaya **tajam ala breaking news**

* 🔹 Judul **lebih provokatif atau netral**

 

tinggal bilang, saya siapkan.

 

Inara Rusli Wardatina Mawa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGugatan Rp 7 Miliar ke Denada, Klaim Anak Kandung Akan Diuji di Meja Hijau
Next Article Viral Video Warga Hadang Polisi Saat Gerebek Narkoba di OKU Timur, Akses Jalan Tutup
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?