RELUNG.ID- Sidang perkara perdata antara Nikita Mirzani melawan Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Namun, agenda pembuktian yang seharusnya menghadirkan saksi dari pihak penggugat terpaksa ditunda.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi kunci. Sayangnya, para saksi tersebut belum dapat hadir di persidangan karena kendala teknis.
“Saksi ini benar-benar relevan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami,” ujar Marulitua Sianturi usai persidangan.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum sebenarnya telah mempersiapkan saksi sejak jauh hari. Namun, situasi yang tidak memungkinkan membuat mereka harus mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan.
Dalam perkara ini, pihak penggugat hanya akan menghadirkan tiga orang saksi yang dinilai paling kompeten untuk memperkuat konstruksi gugatan. Keterangan para saksi tersebut nantinya akan disusun secara sistematis agar selaras dengan posita dan petitum yang telah diajukan.
“Ada beberapa materi yang harus kami siapkan terlebih dahulu, termasuk memperdalam keterangan saksi agar dapat saling terhubung dan menguatkan dalil-dalil gugatan kami,” jelasnya.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari sengketa dana sebesar Rp4 miliar. Pihak Reza Gladys sebelumnya mengklaim dana tersebut merupakan hasil pemerasan yang telah diputus dalam perkara pidana dan berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani menempuh jalur perdata dengan dalih adanya perjanjian yang menjadi dasar perpindahan dana tersebut. Melalui gugatan ini, ia berupaya membuktikan posisinya secara hukum di ranah perdata.
Di sisi lain, Reza Gladys menilai langkah hukum yang ditempuh tidak akan mengubah fakta pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Sengketa ini pun masih akan berlanjut pada agenda sidang berikutnya dengan fokus pada pembuktian dari kedua belah pihak.[YKP]

