Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Gugur di Pilbup Pesawaran, MK Sebut Aries Sandi Tak Penuhi Ijazah SMA
Politik

Gugur di Pilbup Pesawaran, MK Sebut Aries Sandi Tak Penuhi Ijazah SMA

ADMINBy ADMIN25/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Agung. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan Pilbup Pesawaran 2024. Keputusan ini diambil karena Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SMA/SLTA/sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025), MK menegaskan Aries Sandi Darma Putra tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

Mahkamah pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.

Baca juga :   Pemprov Sumsel dan 17 Pemda serta DPRD Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Aries Sandi Darma Putra hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA di SMA Arjuna. Mahkamah menilai tidak ada bukti sahih yang menunjukkan bahwa Aries melanjutkan pendidikan kelas 3 di sekolah lain.

“Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan berupa Buku Induk Siswa hanya mencantumkan nilai kelas 1 dan kelas 2, tanpa ada catatan nilai kelas 3,” ujar Ridwan.

Baca juga :   Usung Anies Baswedan Jadi Capres, NasDem Sumsel Siapkan Strategi Pemenangan

Selain itu, MK juga menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan oleh pihak Aries Sandi. Dokumen lain berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Kesetaraan yang diterbitkan pada 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra dinilai cacat hukum secara materiil.

Mahkamah menegaskan dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah.

Dengan diskualifikasinya Aries Sandi Darma Putra, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU Pilbup 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Baca juga :   Tim Hukum HNU-LIA Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim 2024

PSU nantinya hanya akan diikuti oleh Pasangan Calon Hj Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.

“Menurut Mahkamah, ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti kepemilikan ijazah pendidikan tersebut telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” kata Ridwan. (KPB)

Aries Sandi Bupati Pesawaran Mahkamah Konstitusi Pilbup Pesawaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Pagaralam Alami Kenaikan
Next Article Jelang Mudik Lebaran, Kondisi Jalinsum Palembang – Muara Enim Memprihatinkan
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?