RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan Pilbup Pesawaran 2024. Keputusan ini diambil karena Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SMA/SLTA/sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025), MK menegaskan Aries Sandi Darma Putra tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Mahkamah pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Aries Sandi Darma Putra hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA di SMA Arjuna. Mahkamah menilai tidak ada bukti sahih yang menunjukkan bahwa Aries melanjutkan pendidikan kelas 3 di sekolah lain.
“Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan berupa Buku Induk Siswa hanya mencantumkan nilai kelas 1 dan kelas 2, tanpa ada catatan nilai kelas 3,” ujar Ridwan.
Selain itu, MK juga menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan oleh pihak Aries Sandi. Dokumen lain berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Kesetaraan yang diterbitkan pada 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra dinilai cacat hukum secara materiil.
Mahkamah menegaskan dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah.
Dengan diskualifikasinya Aries Sandi Darma Putra, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU Pilbup 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
PSU nantinya hanya akan diikuti oleh Pasangan Calon Hj Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
“Menurut Mahkamah, ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti kepemilikan ijazah pendidikan tersebut telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” kata Ridwan. (KPB)

