Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Simpang Semambang, Rabu (31/8).
Kedua pelaku yakni Romadona (21) dan Johan Efendi (22) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan cara mengisi Pertalite di SPBU dengan menggunakan mobil mewah dan kemudian memindahkannya ke dalam dirijen.
“Dari tersangka Romadona didapatkan 5 dirijen atau sebanyak 150 liter pertalite. Sedangkan dari tersangka Johan Efendi didapatkan 4 dirijen atau sebanyak 120 liter pertalite,” katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9).
Kecurigaan ini muncul, saat mobil mewah jenis Honda Civic yang dibawa Johan Efendy berulang kali membeli BBM. Begitu juga Romadona yang berulang kali mengisi BBM dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Merahnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tutupnya.
