Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kedapatan Selingkuh, Jabatan Dua ASN OKI Dicabut dan Dimutasi
Regional

Kedapatan Selingkuh, Jabatan Dua ASN OKI Dicabut dan Dimutasi

alwiBy alwi02/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi selingkuh. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN)nya yakni Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis. Lantaran, terbukti berselingkuh.

Keduanya disanksi pencabutan jabatan sebagai ASN serta dimutasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin mengatakan sanksi ini diberikan ini merupakan sanksi terberat sesuai dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk Damsir, diberikan sanksi berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya serta dimutasi ke Kantor Kecamatan Sungai Menang. Sedangkan untuk Winda diberikan sanksi berupa penurunan satu pangkat lebih rendah.

Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya. “Kami harap hal ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” katanya, Jumat (2/9).

Pemberian sanksi ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana, pemberian sanksi ini tertanggal 1 September 2022. Meski demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan dengan mekanisme yang benar.

“Putusan sanksi ini diambil berdasarkan fakta yang memberatkan dan meringankan. Pemberian sanksi ini juga telah diteruskan ke Kemendagri dan KASN,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article29 Kilogram Terasi di Palembang Disita usai Kedapatan Mengandung Zat Berbahaya
Next Article Gunakan Mobil Mewah, Dua Pemuda di Musi Rawas Timbun BBM Pertalite
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?