Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN)nya yakni Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis. Lantaran, terbukti berselingkuh.
Keduanya disanksi pencabutan jabatan sebagai ASN serta dimutasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin mengatakan sanksi ini diberikan ini merupakan sanksi terberat sesuai dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk Damsir, diberikan sanksi berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya serta dimutasi ke Kantor Kecamatan Sungai Menang. Sedangkan untuk Winda diberikan sanksi berupa penurunan satu pangkat lebih rendah.
Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya. “Kami harap hal ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” katanya, Jumat (2/9).
Pemberian sanksi ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana, pemberian sanksi ini tertanggal 1 September 2022. Meski demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan dengan mekanisme yang benar.
“Putusan sanksi ini diambil berdasarkan fakta yang memberatkan dan meringankan. Pemberian sanksi ini juga telah diteruskan ke Kemendagri dan KASN,” pungkasnya.

