RELUNG.ID — Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat SMA/SMK di Sumatera Selatan mengeluhkan belum diterimanya tunjangan tambahan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sejak 2013. Permasalahan ini diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk mencari solusi.
“Laporan ini disampaikan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) karena mereka merasa berhak atas tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Kamis (23/1/2025).
Menurut Adrian, ada sekitar 1.500 guru PAI di Sumsel yang terdata belum menerima hak mereka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena guru mata pelajaran umum lainnya sudah menerima tunjangan tersebut.
Asosiasi Guru PAI SMA/SMK di Sumsel mengaku telah berusaha mencari kejelasan dengan mengajukan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Sumsel, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, dan Komisi V DPRD Sumsel.
Namun, hingga kini belum ada kepastian. Dinas Pendidikan Sumsel disebut tidak membayarkan tunjangan tersebut karena adanya aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mensyaratkan sertifikasi untuk pencairan tunjangan.
“Permasalahannya, sertifikasi guru PAI merupakan wewenang Kanwil Kemenag Sumsel. Saat ini, pihak Kanwil Kemenag Sumsel sedang mendata nama-nama guru PAI dan menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tunjangan ini,” jelas Adrian.
Adrian memastikan Ombudsman akan mengawal pengaduan ini agar hak para guru PAI segera terpenuhi.
“Kami akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan permasalahan ini mendapatkan solusi yang adil,” ujarnya.
Para guru berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait hak mereka, mengingat tunjangan tersebut sangat berarti untuk menopang kebutuhan hidup. Perjuangan mereka kini bergantung pada respon cepat dari instansi terkait.[AYK]

