Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta, Siap Kembalikan Jika Memang Pernah Diberi
Hukum

Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta, Siap Kembalikan Jika Memang Pernah Diberi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah/Repro
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia membantah pernah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagaimana keterangan yang muncul di persidangan.

Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Gus Miftah mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Nama saya disebut menerima aliran dana Rp100 juta. Terus terang saya kaget karena saya tidak mengenal yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin, yang dalam persidangan menyebut adanya alokasi dana untuk dirinya.

Menurut Gus Miftah, pada saat dugaan pemberian uang itu disebut terjadi pada 2022, dirinya tidak memiliki hubungan ataupun kapasitas yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Meski membantah menerima uang tersebut, ia menyatakan siap mengembalikannya apabila di kemudian hari terbukti pernah menerima dana itu, misalnya dalam kegiatan ceramah atau kunjungan yang mungkin tidak lagi diingatnya.

“Kalau memang ternyata pernah bertemu, pernah mengundang saya mengisi pengajian atau pernah memberikan sesuatu dan saya lupa, hari ini juga Rp100 juta itu akan saya kembalikan,” katanya.

Nama Gus Miftah sebelumnya mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek DJKA ketika saksi Dheky Martin menyampaikan adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan bagian dari fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik dan jaksa akan mendalami dugaan aliran dana tersebut untuk mengetahui apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang disidangkan.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri motif pemberian uang, pihak yang berinisiatif, serta tujuan dari dugaan penyaluran dana tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Gus Miftah akan dipanggil sebagai saksi. Lembaga antirasuah itu menyebut proses pembuktian di persidangan masih berlangsung dan seluruh fakta yang terungkap akan menjadi bahan analisis penyidik dalam menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2023. Dalam perkara tersebut, puluhan tersangka telah ditetapkan, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa masih terus berjalan.[THQ]

Gus Miftah Korupsi DJKA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Pipa Gas Bocor, Ledakan Hancurkan Rumah di Grand Polonia Medan
Next Article Guru SD Diduga Pukul Siswa karena Tak Hafal Perkalian, Disdik Lubuklinggau Siapkan Sanksi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?