RELUNG.ID – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia membantah pernah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagaimana keterangan yang muncul di persidangan.
Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Gus Miftah mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Nama saya disebut menerima aliran dana Rp100 juta. Terus terang saya kaget karena saya tidak mengenal yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin, yang dalam persidangan menyebut adanya alokasi dana untuk dirinya.
Menurut Gus Miftah, pada saat dugaan pemberian uang itu disebut terjadi pada 2022, dirinya tidak memiliki hubungan ataupun kapasitas yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Meski membantah menerima uang tersebut, ia menyatakan siap mengembalikannya apabila di kemudian hari terbukti pernah menerima dana itu, misalnya dalam kegiatan ceramah atau kunjungan yang mungkin tidak lagi diingatnya.
“Kalau memang ternyata pernah bertemu, pernah mengundang saya mengisi pengajian atau pernah memberikan sesuatu dan saya lupa, hari ini juga Rp100 juta itu akan saya kembalikan,” katanya.
Nama Gus Miftah sebelumnya mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek DJKA ketika saksi Dheky Martin menyampaikan adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan bagian dari fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik dan jaksa akan mendalami dugaan aliran dana tersebut untuk mengetahui apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang disidangkan.
Menurutnya, penyidik akan menelusuri motif pemberian uang, pihak yang berinisiatif, serta tujuan dari dugaan penyaluran dana tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Gus Miftah akan dipanggil sebagai saksi. Lembaga antirasuah itu menyebut proses pembuktian di persidangan masih berlangsung dan seluruh fakta yang terungkap akan menjadi bahan analisis penyidik dalam menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2023. Dalam perkara tersebut, puluhan tersangka telah ditetapkan, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa masih terus berjalan.[THQ]

