RELUNG.ID– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau memastikan akan memberikan sanksi kepada RP, oknum guru SD Negeri 8 Lubuklinggau yang diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswa kelas VI karena tidak hafal perkalian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Asril, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam proses pembelajaran.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Sistem mengajar tidak seperti itu. Karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada oknum guru yang bersangkutan,” ujar Asril, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Lubuklinggau.
“Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi atau sanksi disiplin. Kami sudah meminta Inspektorat untuk menetapkan bentuk sanksinya,” katanya.
Selain proses administratif, Asril menegaskan penanganan dugaan tindak pidana diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukumnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Asril, pihak sekolah juga telah mengambil langkah awal dengan tidak lagi menugaskan RP mengajar di kelas tempat terjadinya dugaan kekerasan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tidak mengajar di kelas tersebut,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, proses belajar mengajar harus berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kalaupun nanti ada proses damai, hikmahnya tetap harus diambil, tetapi secara regulasi kami tetap akan memberikan sanksi,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Disdik Lubuklinggau berencana menggelar program road show ke sekolah-sekolah dengan melibatkan psikolog. Program tersebut ditujukan untuk memberikan edukasi kepada guru maupun siswa mengenai pembelajaran yang ramah anak.
“Kami akan bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan pencerahan kepada tenaga pendidik dan peserta didik agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, RP yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di SD Negeri 8 Lubuklinggau dilaporkan diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswa kelas VI. Korban disebut dipukul menggunakan mistar kayu karena tidak hafal perkalian. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan tengah diproses oleh pihak terkait.[NSR]

