Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Gus Miftah Kehilangan Gaji dan Fasilitas Setara Menteri Setelah Mundur
Indeks

Gus Miftah Kehilangan Gaji dan Fasilitas Setara Menteri Setelah Mundur

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan memiliki konsekuensi besar, termasuk kehilangan gaji dan berbagai fasilitas yang sebelumnya ia terima.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri.

Rincian Gaji dan Fasilitas yang Hilang

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp 5.040.000 per bulan (PP No. 60 Tahun 2000).

Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000 per bulan (Keppres No. 68 Tahun 2001).

Total Gaji: Rp 18.648.000 per bulan.

2. Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Fasilitas Keuangan: Termasuk dana operasional, tunjangan anak/istri, dan tunjangan pensiun.

Fasilitas Administratif: Meliputi rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaan.

Fasilitas Kesehatan: Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi, termasuk biaya jika terjadi kecelakaan saat bertugas.

Biaya Perjalanan Dinas: Ditanggung negara untuk tugas resmi.

Tanpa Uang Pensiun dan Pesangon

Menurut Pasal 24 Perpres No. 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden tidak berhak mendapatkan uang pensiun atau pesangon jika berhenti atau masa baktinya berakhir. Artinya, setelah mundur, Gus Miftah tidak akan menerima kompensasi finansial jangka panjang dari pemerintah.

Keputusan Gus Miftah untuk mundur menunjukkan langkah yang tegas di tengah polemik yang terjadi setelah videonya dianggap merendahkan seorang penjual es teh. Selain kehilangan pendapatan bulanan dan fasilitas setara menteri, pengunduran diri ini juga mencerminkan tanggung jawab moralnya terhadap jabatan yang diemban, meskipun tanpa adanya tekanan dari pihak luar, sebagaimana pernyataannya.[TRA]

Gaji Gus Miftah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTim Matahati Siapkan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sepanjang Hari Berawan Tebal
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?