RELUNG.ID — Pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan memiliki konsekuensi besar, termasuk kehilangan gaji dan berbagai fasilitas yang sebelumnya ia terima.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri.
Rincian Gaji dan Fasilitas yang Hilang
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp 5.040.000 per bulan (PP No. 60 Tahun 2000).
Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000 per bulan (Keppres No. 68 Tahun 2001).
Total Gaji: Rp 18.648.000 per bulan.
2. Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Fasilitas Keuangan: Termasuk dana operasional, tunjangan anak/istri, dan tunjangan pensiun.
Fasilitas Administratif: Meliputi rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaan.
Fasilitas Kesehatan: Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi, termasuk biaya jika terjadi kecelakaan saat bertugas.
Biaya Perjalanan Dinas: Ditanggung negara untuk tugas resmi.
Tanpa Uang Pensiun dan Pesangon
Menurut Pasal 24 Perpres No. 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden tidak berhak mendapatkan uang pensiun atau pesangon jika berhenti atau masa baktinya berakhir. Artinya, setelah mundur, Gus Miftah tidak akan menerima kompensasi finansial jangka panjang dari pemerintah.
Keputusan Gus Miftah untuk mundur menunjukkan langkah yang tegas di tengah polemik yang terjadi setelah videonya dianggap merendahkan seorang penjual es teh. Selain kehilangan pendapatan bulanan dan fasilitas setara menteri, pengunduran diri ini juga mencerminkan tanggung jawab moralnya terhadap jabatan yang diemban, meskipun tanpa adanya tekanan dari pihak luar, sebagaimana pernyataannya.[TRA]

