RELUNG.ID – Sejumlah daerah di Sumsel mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya sidang di MK ini dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.
“Kami sudah minta kepada Bawaslu kabupaten kota yang digugat di MK untuk menyiapkan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan menanggapi hal tersebut, Rabu (11/12).
Nantinya setiap Bawaslu kabupaten kota yang digugat akan dimintai keterangan terkait hasil pengawasannya. Sehingga, Bawaslu kabupaten kota harus menyiapkan bahan keterangan dan memberikan penjelasan terhadap hasil pengawasan Pilkada Serentak 2024 ini.
“Untuk jadwal sidangnya itu diperkirakan Januari 2025 jika sudah masuk dalam pemeriksaan,” katanya.
Untuk gugatan Sumsel sendiri belum diketahui jadwalnya. Namun, untuk kabupaten kota kemungkinan Bulan Januari mengingat pelantikan dilakukan pada 17 Februari 2025.
Dia menambahkan, sampai dengan Selasa 10 Desember 2024, setidaknya ada 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel ini.
“Sudah ada laporan sebanyak 11 laporan untuk 9 hasil Pilkada yang ada,” pungkasnya. (DSK)

