Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Soal Maraknya Poster dan Baliho Bacakada, KPU Sumsel Sebut Tidak Melanggar!
Indeks

Soal Maraknya Poster dan Baliho Bacakada, KPU Sumsel Sebut Tidak Melanggar!

alwiBy alwi05/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan. (Dudi Oskandar/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengakui jika pemasangan poster dan baliho bakal calon kepala daerah tidak melanggar.

Sehingga Bawaslu Sumsel pun tidak bisa melakukan penertiban terhadp poster dan baliho terseut.

“Poster dan Baliho bukan merupakan alat kampanye. Melainkan alat sosialisasi Bacakada yang tidak melanggar aturan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (5/8).

Baca juga :   Bawaslu Sumsel Temukan Kasus Joki Coklit dan Kekurangan Stiker

Meski begitu, alat peraga tersebut melanggar estetika perkotaan seperti pemasangan poster di pohon yang dipaku, poster yang diikat di pohon listrik, dan menghalangi pandangan pengguna jalan hingga merusak lingkungan.

Seharusnya calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, tidak merusak lingkungan dengan alat peraga

Untuk itu, Bawaslu Sumsel sudah mengirimkan surat dengan sejumlah partai politik menyusul laporan dari Walhi ratusan pohon rusak akibat dipaku poster calon kepala daerah.

Baca juga :   34 Bencana Banjir dan Longsor Terjadi di Sumsel Sepanjang Januari Hingga Maret

“Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota untuk menertiban alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan seperti di depan gang – gang membahayakan pengendera,” pungkasnya.  (HMD)

Baliho Bawaslu Sumsel Poster Walhi Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnime The Wrong Way To Use Healing Magic Season 2 Bakal Diproduksi
Next Article Gegara Rokok, Iwan Tusuk Teman Lamanya Hingga Tewas
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?