RELUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengakui jika pemasangan poster dan baliho bakal calon kepala daerah tidak melanggar.
Sehingga Bawaslu Sumsel pun tidak bisa melakukan penertiban terhadp poster dan baliho terseut.
“Poster dan Baliho bukan merupakan alat kampanye. Melainkan alat sosialisasi Bacakada yang tidak melanggar aturan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (5/8).
Meski begitu, alat peraga tersebut melanggar estetika perkotaan seperti pemasangan poster di pohon yang dipaku, poster yang diikat di pohon listrik, dan menghalangi pandangan pengguna jalan hingga merusak lingkungan.
Seharusnya calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, tidak merusak lingkungan dengan alat peraga
Untuk itu, Bawaslu Sumsel sudah mengirimkan surat dengan sejumlah partai politik menyusul laporan dari Walhi ratusan pohon rusak akibat dipaku poster calon kepala daerah.
“Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota untuk menertiban alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan seperti di depan gang – gang membahayakan pengendera,” pungkasnya. (HMD)

