RELUNG.ID- Perkara hak asuh anak dalam proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi mulai menemukan titik terang. Meski mediasi dinyatakan gagal, Insanul Fahmi memutuskan menyerahkan hak asuh anak kepada Wardatina Mawa dalam sidang di Pengadilan Agama Medan, Rabu (25/3/2026).
Kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa pihak tergugat tidak keberatan dengan keputusan tersebut. Namun, Insanul Fahmi mengajukan syarat agar tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya.
“Pihak tergugat tidak keberatan hak asuh anak jatuh ke tangan penggugat, namun meminta diberikan akses untuk melihat anaknya,” ujar Idrus.
Kesepakatan itu turut dibahas dalam mediasi. Pihak Wardatina Mawa disebut tidak akan mempersulit pertemuan ayah dan anak, selama tidak mengganggu aktivitas pendidikan.
Menurut Idrus, akses pertemuan telah diatur dengan sejumlah ketentuan, di antaranya hanya dapat dilakukan di luar jam sekolah, khususnya setelah anak pulang dari kegiatan belajar.
“Kesepakatan tadi diberikan akses melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya,” jelasnya.
Selain itu, keinginan anak juga menjadi faktor utama. Insanul Fahmi tidak dapat memaksakan pertemuan jika sang anak tidak berkenan.
“Kalau anaknya tidak berkemauan bertemu, tidak mungkin dipaksa,” tegas Idrus.
Dengan adanya kesepakatan ini, polemik terkait hak asuh anak diharapkan tidak lagi menjadi sumber konflik. Sementara itu, proses perceraian keduanya masih berlanjut di Pengadilan Agama Medan, khususnya terkait pembahasan nafkah yang belum mencapai titik temu.[YKP]

