RELUNG.ID- Suasana haru mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), usai hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Ibunda Delpedro, Magda Antista (59), tampak histeris di luar ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB. Ia menangis sambil dipeluk sang suami, Deny Rismansyah, sembari berteriak lantang menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah.
“Anakku enggak bersalah! Anakku hanya membela rakyat! Kenapa kalian menzalimi? Aku tuntut kalian di akhirat, ya Allah,” teriak Magda dengan suara bergetar.
Delpedro Marhaen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Ia ditangkap pada 1 September malam di kediamannya dan sejak itu menjalani proses penyidikan di kepolisian.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, pihak Delpedro menggugat sah tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik, dengan dalih tidak sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Namun, dalam sidang putusan hari ini, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum. Dengan demikian, permohonan praperadilan Delpedro dinyatakan ditolak.
Putusan ini membuat proses penyidikan terhadap Delpedro akan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti SAFEnet, KontraS dan LBH Jakarta turut hadir di luar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada Delpedro dan keluarganya.[YKP]

