Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice untuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Hukum

Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice untuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen


RiyadiBy Riyadi05/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Metro Jaya membuka peluang penyelesaian perkara dengan skema restorative justice terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan rekannya yang diduga terlibat dalam penghasutan pelajar hingga aksi unjuk rasa berakhir ricuh.

“Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Putu menegaskan, polisi tetap mendengar berbagai dorongan publik terkait penanganan kasus ini. Namun, saat ini fokus penyidikan masih pada pengumpulan alat bukti serta pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain.

Baca juga :   Hakim Tolak Praperadilan, Ibu Delpedro Marhaen Histeris di PN Jakarta Selatan

“Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka yang ditahan mendapat hak-hak dasar, termasuk pemantauan kesehatan secara berkala. 

”Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. Keenamnya berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Baca juga :   Ombudsman Ungkap Foto Permukiman Mewah di Lapas Cibinong, Ada Miras

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka membuat konten provokatif yang mengajak pelajar ikut aksi anarkistis di Jakarta, termasuk di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

“Ada yang menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial sehingga memancing pelajar untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI, lalu beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak fasilitas umum,” kata Ade Ary.[YKP]

Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation Polda Metrojaya Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article75 Personel Gabungan TNI Polri Diterjunkan, Patroli Skala Besar Hari Keempat
Next Article Huawei Mate XTs Resmi Diluncurkan, Usung Chip Kirin 9020 dan Kamera Ultrawide 40MP
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?