RELUNG.ID – Polda Metro Jaya membuka peluang penyelesaian perkara dengan skema restorative justice terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan rekannya yang diduga terlibat dalam penghasutan pelajar hingga aksi unjuk rasa berakhir ricuh.
“Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Putu menegaskan, polisi tetap mendengar berbagai dorongan publik terkait penanganan kasus ini. Namun, saat ini fokus penyidikan masih pada pengumpulan alat bukti serta pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain.
“Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka yang ditahan mendapat hak-hak dasar, termasuk pemantauan kesehatan secara berkala. ”Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. Keenamnya berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka membuat konten provokatif yang mengajak pelajar ikut aksi anarkistis di Jakarta, termasuk di kawasan Gedung DPR/MPR RI.
“Ada yang menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial sehingga memancing pelajar untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI, lalu beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak fasilitas umum,” kata Ade Ary.[YKP]

