Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU bakal dipangkas selama dua bulan. Pasalnya, Pemkab OKU hanya mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar untuk tunjangan kinerja tersebut.
Demikian diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hanafi, Selasa (3/1).
BACA: Akibat Indisipliner, Dua ASN Pemkab OKI Dipecat
“Tukin (Tunjangan Kinerja) tahun ini mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya 2022. Untuk tahun ini, Tukin ASN di OKU hanya diterima selama 4 bulan,” katanya.
Dia mengaku empat bulan tersebut yakni mulai Januari hingga April. Berbeda dari tahun sebelumnya yang mendapatkan enam bulan. Pembayaran tunjangan kinerja ini bakal dilakukan pada Februari 2023 mendatang. Hanya saja, dia belum dapat memastikan tanggalnya.
“Untuk tanggal pastinya akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
BACA: Pindah Tugas, ASN Dilarang Tukar Mobdin dan Perlengkapan!
Meski dipangkas dua bulan, pembayaran tunjangan kinerja tersebut disambut gembira oleh ASN di Lingkup Pemkab OKU. “Ya, jadilah empat bulan. Dari pada tidak sama sekali, lumayan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” kata Ari, seorang ASN di OKU.

