Dede Yogi alias Yogi Petai (32) diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah orangtuanya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Lantaran, telah melakukan aksi begal.
Penangkapan tersangka tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Bahkan, pihak keluarga mencoba menghalangi petugas. Upaya petugas akhirnya berhasil. Lantaran, spesialis Curas tersebut bersembunyi dengan masuk ke dalam warung milik orangtuanya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Suhara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Danu, warga Jalan Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Saat itu tersangka beraksi melakukan percobaan curas dengan melakukan begal motor milik korban di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Senin, (9/5). Saat itu, korban mengendarai motor Honda Vario BG 2432 HV dari selesai membeli amplas di sebuah tempat toko bangunan.
Lalu disapa oleh orang tidak dikenal yang meminta kepadanya untuk diantarkan ke arah SMA Xaverius modus mengantarkan kartu ATM. “Pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang mengendarau mogor milik korban,” katanya, Selasa (3/1).
BACA: Setiap 19 Jam, Tindak Pidana Terjadi di Musi Rawas
Korban mengantarkan pelaku. Namun, setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpura-pura menjatuhkan kartu ATM-nya dan meminta korban mengambil kartu ATM-nya. Namun Korban tidak mau. Pelaku pun memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban depan motor.
Lalu mendorong korban hingga korban terjatuh. Saat pelaku hendak kabur membawa motor miliknya, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang pelaku. “Pelaku terjatuh dan mengeluarkan pisau, sehingga warga yang mengejar dan menghadang berhenti mengejarnya dan pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan motor,” ungkapnya.
Namun saat kabur, ternyata pelaku meninggalkan jejak, yakni satu buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh. Dompet berisi Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau aras nama Dede Yogi Saputra.
BACA: Nekat! Maling di Palembang Curi Motor Dalam Rumah
Selain itu dalam dompet terdapat kartu ATM Bank BRI, kartu ARM Bank BCA dan beberapa kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Tim Macan melakukan penyelidikan dengan petunjuk dompet milik pelaku. Hingga akhirnya tersangka Yogi Petai berhasil diringkus di rumah orang tuanya.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, kartu ATM dan Fotokopi Surat Keterangan Domisili,” pungkasnya.
