Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ketinggalan Dompet Usai Begal, Yogi Petai Diringkus
Hukum

Ketinggalan Dompet Usai Begal, Yogi Petai Diringkus

alwiBy alwi03/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dede Yogi alias Yogi Petai (32) diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah orangtuanya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Lantaran, telah melakukan aksi begal.

Penangkapan tersangka tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Bahkan, pihak keluarga mencoba menghalangi petugas. Upaya petugas akhirnya berhasil. Lantaran, spesialis Curas tersebut bersembunyi dengan masuk ke dalam warung milik orangtuanya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Suhara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Danu, warga Jalan Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Saat itu tersangka beraksi melakukan percobaan curas dengan melakukan begal motor milik korban di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Senin, (9/5). Saat itu, korban mengendarai motor Honda Vario BG 2432 HV dari selesai membeli amplas di sebuah tempat toko bangunan.

Lalu disapa oleh orang tidak dikenal yang meminta kepadanya untuk diantarkan ke arah SMA Xaverius modus mengantarkan kartu ATM. “Pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang mengendarau mogor milik korban,” katanya, Selasa (3/1).

BACA: Setiap 19 Jam, Tindak Pidana Terjadi di Musi Rawas

Korban mengantarkan pelaku. Namun, setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpura-pura menjatuhkan kartu ATM-nya dan meminta korban mengambil kartu ATM-nya. Namun Korban tidak mau. Pelaku pun memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban depan motor.

Lalu mendorong korban hingga korban terjatuh. Saat pelaku hendak kabur membawa motor miliknya, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang pelaku. “Pelaku terjatuh dan mengeluarkan pisau, sehingga warga yang mengejar dan menghadang berhenti mengejarnya dan pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan motor,” ungkapnya.

Namun saat kabur, ternyata pelaku meninggalkan jejak, yakni satu buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh. Dompet berisi Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau aras nama Dede Yogi Saputra.

BACA: Nekat! Maling di Palembang Curi Motor Dalam Rumah

Selain itu dalam dompet terdapat kartu ATM Bank BRI, kartu ARM Bank BCA dan beberapa kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Tim Macan melakukan penyelidikan dengan petunjuk dompet milik pelaku. Hingga akhirnya tersangka Yogi Petai berhasil diringkus di rumah orang tuanya.

“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, kartu ATM dan Fotokopi Surat Keterangan Domisili,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article595 Warga Malawi Tewas Akibat Terserang Wabah Kolera
Next Article Hanya Alokasikan Rp40 Miliar, Tunjangan Kinerja ASN OKU Dipangkas Dua Bulan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?