RELUNG.ID – Harga gas bersubsidi atau LPG 3 kilogram yang diperuntukkan warga miskin mengalami kenaikan ditingkat penyalur. Kenaikan harga ini berkisar Rp2.000 per tabung.
Kenaikan itu membuat harga LPG penugasan berubah dari semula Rp15.650 menjadi Rp 18.500 per tabung untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat pangkalan.
Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengakui adanya kenaikan tersebut, di mana kenaikan ini terhitung sejak hari ini.
Meski demikian, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk mengatur HET LPG 3 kilogram ini kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Ini diatur juga oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG,” katanya, Kamis (9/1)
Saat ini, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan tepat sasaran dan tepat harga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yg berhak,” ungkapnya.
Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi ini dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu.
“Dengan peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu peran Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel, Didik Cahyono menambahkan, kenaikan harga LPG ini dikarenakan naiknya biaya operasional distribusi gas yang dipengaruhi juga oleh kenaikan upah minimum Sumsel.
“Hitung-hitungan harga eceran LPG 3 kilogram ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur, harga jual pangkalan ke masyarakat sebesar Rp18.500,” terangnya.
Untuk diketahui, keputusan penyesuaian HET LPG 3 kilogram ini tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumatera Selatan.
Kenaikan harga eceran tertinggi HET gas LPG 3 di Sumsel ini disetujui dan ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada 3 Januari lalu. (CKM)

