Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Subhan Palal ke Wapres Gibran
Hukum

Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Subhan Palal ke Wapres Gibran

RiyadiBy Riyadi08/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan menggugat Gibran terkait riwayat pendidikan SMA yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Dalam petitum gugatannya, Subhan menilai syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Ia menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

Baca juga :   Bakar Lahan Setengah Hektare, Mantan Kades di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum tersebut.

Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan SMA sederajat yang diatur oleh hukum Indonesia. Ia merujuk data KPU yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat di Indonesia.

Baca juga :   Terlilit Pinjol, Jukir di Palembang Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel

“Meski (sekolah luar negeri) setara SMA, dalam UU tidak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” ujar Subhan.

Ia menegaskan, gugatan ini murni bertujuan untuk memperjelas hukum, bukan bermotif politik.

“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni untuk mempertegas aturan hukum,” kata dia.

Baca juga :   Tangis Haru di Bengkulu, Wapres Gibran Bawa Bantuan Langsung ke Warga Terdampak Gempa

Hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait sidang perdana ini. PN Jakarta Pusat akan memeriksa legal standing gugatan sebelum masuk ke pokok perkara. [YKP]

Didigugat Gibran Gugatan Rp 125 Triliun Ijazah SMA Subhan Palal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManga Assassination Classroom Bakal Diadaptasi ke Film Anime Baru pada 2026
Next Article Honor Play10 Resmi Dirilis dengan Android Go, Memori Ekstra, dan Jack Audio 3.5mm
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Politik

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur, Sebut Demi Lindungi Prabowo dari Dampak Putusan MK

09/10/20265 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?