RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan menggugat Gibran terkait riwayat pendidikan SMA yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Dalam petitum gugatannya, Subhan menilai syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Ia menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum tersebut.
Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan SMA sederajat yang diatur oleh hukum Indonesia. Ia merujuk data KPU yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat di Indonesia.
“Meski (sekolah luar negeri) setara SMA, dalam UU tidak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” ujar Subhan.
Ia menegaskan, gugatan ini murni bertujuan untuk memperjelas hukum, bukan bermotif politik.
“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni untuk mempertegas aturan hukum,” kata dia.
Hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait sidang perdana ini. PN Jakarta Pusat akan memeriksa legal standing gugatan sebelum masuk ke pokok perkara. [YKP]

