RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (11/3/2026).
Pencairan ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan proses pembayaran sudah dapat dilakukan mulai hari ini dengan mekanisme pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pembayaran mulai kita laksanakan Rabu, 11 Maret 2026. Untuk itu setiap SKPD diminta segera menyampaikan Surat Permintaan Membayar (SPM) THR ke BPKAD,” ujar Ratu Dewa.
Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp149 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.
Penerima THR meliputi ASN baik PNS maupun PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD Kota Palembang. Selain itu, pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga termasuk dalam daftar penerima.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pegawai terdiri dari satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik.
Dengan mulai dicairkannya THR ini, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Palembang dan wilayah Sumatera Selatan secara umum. (LWM)

