Sebanyak enam sumur ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini terus terbakar dan belum berhasil dipadamkan.
Demikian diketahui, berdasarkan tinjauan Pj Bupati Muba, Apriyadi ke lokasi kejadian, Selasa (18/10).
“Hari ini kita turun langsung untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian akibat kegiatan ilegal drilling,” katanya.
Untuk melakukan pemadaman, sambung dia, saat ini telah turun tim bersama masyarakat untuk melakukan pemadaman api dari sumur-sumur minyak ilegal tersebut. “Kami juga meminta agar pihak Pertamina turut membantu memadamkan api di lokasi,” kata dia.
Dikatakan Apriyadi, banyaknya kegiatan ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin berdampak para kerusakan lingkungan yang begitu masif. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penanganan dan pencegahan aktifitas ilegal drilling karena terbentur payung hukum yang saat ini masih disusun Kementerian ESDM.
“Tapi itu bukan alasan, kita hanya ingin masyarakat Muba jangan jadi korban, memang harus ada aturan yang tegas untuk menindak ini semua dan lingkungan Muba tidak terus menerus rusak akibat aktifitas ilegal drilling yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kebakaran sumur ilegal ini terjadi sejak Sabtu (15/10). Dimana, total sumur yang terbakar yakni sebanyak 12 sumur minyak ilegal.

