RELUNG.ID – Hastag atau tagar KawalPutusanMK trending di media sosial X (twitter).
Hal ini menyusul hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya batas usia untuk maju Pilkada.
Dalam Baleg tersebut, UU Pilkada mengacu pada putusan nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Hasil rapat Baleg DPR bersama Pemerintah ini pun membuat masyarakat di Indonesia kecewa. Masyarakat pun menilai jika ini sebagai upaya menjegal putusan MK yang dinilai akal-akalan Pilkada oleh segelintir kelompok.
Selain tagar KawalPutusanMK, gambar Garuda Pancasila dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ pun tersebar diberbagai media sosial.
Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut diambil pada tahun di mana TV di Indonesia hanya ada TVRI yang merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan kemungkinan kerusuhan. (AAL)

