RELUNG.ID-Kreator konten YouTube Donald Ignatius alias Frans Donald kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Jember usai diduga melakukan penistaan agama dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif dalam salah satu kontennya.
Pria 47 tahun yang berdomisili di Badung, Bali, itu sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa. Pada 2017, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara karena pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW.
“Motif tersangka adalah untuk meningkatkan jumlah penonton (viewers) kanal YouTube-nya dan mempengaruhi audiens,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Senin (19/5/2025).
Konten penistaan agama itu diunggah melalui kanal YouTube milik Donald yang bernama Warta Kabar Baik. Dalam video tersebut, ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif, pernyataan yang langsung menuai kecaman dan viral di media sosial.
Salah satu laporan terhadap Donald datang dari GP Ansor Kencong. Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kini, Donald Ignatius resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

