RELUNG.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera diselesaikan pada 2025. Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan politik dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang.
“Jika revisi dilakukan terlalu dekat dengan jadwal pemilu, ada risiko besar regulasi disusun berdasarkan kepentingan partai tertentu, bukan demi kepentingan rakyat,” ujar Khoirunnisa saat menjadi narasumber dalam Seminar Menjelang Revisi UU Pemilu : Meneguhkan Daulat Rakyat dan Demokratisasi Partai Politk di Kampus FH Unsri, Kamis (16/1/2025).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Serentak, yang pertama kali diterapkan pada 2019, membawa tantangan besar karena kompleksitasnya. Sistem lima kotak suara dinilai meningkatkan beban administrasi dan pemilih, namun regulasi yang mengatur pelaksanaannya masih belum sempurna.
“Masih ada tumpang tindih antara Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, revisi perlu dilakukan agar kedua regulasi dapat digabungkan menjadi satu kerangka hukum yang harmonis dan efektif,” tambahnya.
Khoirunnisa menekankan, revisi yang dilakukan jauh sebelum pemilu berikutnya akan memberikan ruang bagi proses pembahasan yang lebih transparan dan partisipatif. “Pemilu adalah sarana utama rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya. Oleh karena itu, masyarakat harus dilibatkan dalam proses revisi ini agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan demokratisasi partai politik melalui revisi UU Pemilu. Menurutnya, partai politik harus lebih transparan dan berfungsi optimal sebagai sarana pendidikan politik, bukan sekadar alat kekuasaan.
Khoirunnisa berharap revisi UU Pemilu dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif, adil, dan transparan. “Revisi ini adalah peluang untuk memperbaiki sistem pemilu kita, sehingga dapat lebih meneguhkan daulat rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia,” tutupnya.
Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Dr Zulhidayat menyampaikan, baik dari segi praktik maupun teori, hukum pemilu di Indonesia tidak mampu mengakomodasi dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang.
Menurutnya, peraturan yang ada saat ini tidak cukup untuk menangani berbagai persoalan yang muncul, seperti pelanggaran berupa black campaign, kampanye negatif, serta penyalahgunaan fasilitas negara dan dana kampanye yang tidak transparan. Lebih lanjut, ia mengkritik praktik politik uang (money politics) yang telah merusak esensi demokrasi, di mana pembelian suara sulit untuk diberantas dan sanksi yang diberikan terkesan ringan.
“Sebagus apapun aturannya, jika dalam praktik penyelenggara dan peserta pemilu tidak diperbaiki, maka secara teoritis, aturan tersebut akan sulit diterapkan dalam kenyataan,” ungkap Dr. Zulhidayat. (EKO P)

