Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Hindari Konflik Kepentingan Politik, Perludem Sarankan Revisi UU Pemilu Dirampungkan Tahun Ini
Politik

Hindari Konflik Kepentingan Politik, Perludem Sarankan Revisi UU Pemilu Dirampungkan Tahun Ini

ADMINBy ADMIN17/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto bersama narasumber dan peserta seminar. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera diselesaikan pada 2025. Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan politik dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang.

“Jika revisi dilakukan terlalu dekat dengan jadwal pemilu, ada risiko besar regulasi disusun berdasarkan kepentingan partai tertentu, bukan demi kepentingan rakyat,” ujar Khoirunnisa saat menjadi narasumber dalam Seminar Menjelang Revisi UU Pemilu : Meneguhkan Daulat Rakyat dan Demokratisasi Partai Politk di Kampus FH Unsri, Kamis (16/1/2025).

Baca juga :   Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumsel di 17 Wilayah, HDCU Kuasai 15 Daerah

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Serentak, yang pertama kali diterapkan pada 2019, membawa tantangan besar karena kompleksitasnya. Sistem lima kotak suara dinilai meningkatkan beban administrasi dan pemilih, namun regulasi yang mengatur pelaksanaannya masih belum sempurna.

“Masih ada tumpang tindih antara Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, revisi perlu dilakukan agar kedua regulasi dapat digabungkan menjadi satu kerangka hukum yang harmonis dan efektif,” tambahnya.

Khoirunnisa menekankan, revisi yang dilakukan jauh sebelum pemilu berikutnya akan memberikan ruang bagi proses pembahasan yang lebih transparan dan partisipatif. “Pemilu adalah sarana utama rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya. Oleh karena itu, masyarakat harus dilibatkan dalam proses revisi ini agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Baca juga :   Jokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan demokratisasi partai politik melalui revisi UU Pemilu. Menurutnya, partai politik harus lebih transparan dan berfungsi optimal sebagai sarana pendidikan politik, bukan sekadar alat kekuasaan.

Khoirunnisa berharap revisi UU Pemilu dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif, adil, dan transparan. “Revisi ini adalah peluang untuk memperbaiki sistem pemilu kita, sehingga dapat lebih meneguhkan daulat rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia,” tutupnya.

Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Dr Zulhidayat menyampaikan, baik dari segi praktik maupun teori, hukum pemilu di Indonesia tidak mampu mengakomodasi dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang.

Baca juga :   DPRD PALI Soroti Seleksi Direktur PDAM: Jangan Ada Titipan Politik!

Menurutnya, peraturan yang ada saat ini tidak cukup untuk menangani berbagai persoalan yang muncul, seperti pelanggaran berupa black campaign, kampanye negatif, serta penyalahgunaan fasilitas negara dan dana kampanye yang tidak transparan. Lebih lanjut, ia mengkritik praktik politik uang (money politics) yang telah merusak esensi demokrasi, di mana pembelian suara sulit untuk diberantas dan sanksi yang diberikan terkesan ringan.

“Sebagus apapun aturannya, jika dalam praktik penyelenggara dan peserta pemilu tidak diperbaiki, maka secara teoritis, aturan tersebut akan sulit diterapkan dalam kenyataan,” ungkap Dr. Zulhidayat. (EKO P)

FH Unsri Perludem Revisi UU Pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Penyebaran Virus HMPV, Dinkes Palembang Buka Layanan Pengaduan Online
Next Article Desa di Empat Lawang Bakal Gelar Pilkades Serentak, Pemkab Siapkan Anggaran Rp1,9 Miliar
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,016 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,886 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,858 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?