RELUNG.ID – Kubu Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 505 dokumen disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengatakan permintaan dokumen diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM. Berdasarkan informasi yang diterima, ratusan dokumen tersebut telah diserahkan UGM kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi kami meminta data dari PPID Universitas Gadjah Mada dan mereka menyampaikan bahwa sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Itu bagian dari total 709 dokumen,” kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Refly menjelaskan, permintaan salinan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya.
Menurutnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik dalam penetapan status hukum mereka.
“Kalau itu informasi umum, apalagi berkaitan dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan seseorang, maka tentu ada dasar yang kuat untuk meminta sebenarnya barang bukti apa saja yang telah diberikan,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dibuka dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta untuk dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan,” kata Budi.
Ia menambahkan, pada tahap penyidikan tidak semua informasi dan barang bukti dapat diberikan secara utuh karena adanya aturan terkait kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta untuk menjaga integritas proses penanganan perkara.
“Namun kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.[YKP]

