RELUNG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan kembali nasib tenaga Honorer di tahun 2025. Penataan tenaga Honorer yang sedang berlangsung memaksa sebagian besar tenaga Honorer menghadapi pilihan sulit, termasuk resiko pemecatan.
KemenPANRB menjelaskan bahwa tujuan penataan tenaga Honorer atau Non ASN adalah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan memperjelas aturan dalam proses rekrutmen.
Hal ini selaras dengan implementasi dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. “Penataan ini bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” ujar KemenPANRB dalam keterangan resminya yang dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Senin (13/1).
Seharusnya, masalah penataan Honorer ini sudah diselesaikan pada Desember 2024 lalu. Namun, sejumlah kendala menyebabkan penataan tersebut baru bisa diteruskan hingga tahun 2025.
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan juga telah dilarang untuk melakukan rekrutmen pegawai Non ASN baru. Larangan ini sudah berlaku sejak UU ASN 2023 diterbitkan pada Oktober 2023.
Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, dipastikan tidak ada lagi pegawai Honorer yang akan dipekerjakan oleh instansi pemerintah setelah regulasi tersebut diundangkan. Honorer yang bekerja setelah Oktober 2023 dipandang melanggar hukum dan status mereka dianggap tidak sah.
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa hanya Honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK yang akan tetap dianggarkan gajinya. “Status itu kalau masih honorer memang betul-betul gak bisa bayar (gajinya),” ungkap Menteri Rini dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Kemendagri RI.
Dengan kebijakan ini, dipastikan Honorer yang baru diangkat setelah Oktober 2023 tidak akan menerima pembayaran gaji dan berisiko dipecat dari instansi tempat mereka bekerja. (YIP)

