Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Honorer yang Masuk Instansi Pemerintah Setelah Oktober 2023 Bakal Dipecat
Indeks

Honorer yang Masuk Instansi Pemerintah Setelah Oktober 2023 Bakal Dipecat

Indra PrajaBy Indra Praja15/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan kembali nasib tenaga Honorer di tahun 2025. Penataan tenaga Honorer yang sedang berlangsung memaksa sebagian besar tenaga Honorer menghadapi pilihan sulit, termasuk resiko pemecatan.
KemenPANRB menjelaskan bahwa tujuan penataan tenaga Honorer atau Non ASN adalah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan memperjelas aturan dalam proses rekrutmen.
Hal ini selaras dengan implementasi dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. “Penataan ini bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” ujar KemenPANRB dalam keterangan resminya yang dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Senin (13/1).
Seharusnya, masalah penataan Honorer ini sudah diselesaikan pada Desember 2024 lalu. Namun, sejumlah kendala menyebabkan penataan tersebut baru bisa diteruskan hingga tahun 2025.
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan juga telah dilarang untuk melakukan rekrutmen pegawai Non ASN baru. Larangan ini sudah berlaku sejak UU ASN 2023 diterbitkan pada Oktober 2023.
Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, dipastikan tidak ada lagi pegawai Honorer yang akan dipekerjakan oleh instansi pemerintah setelah regulasi tersebut diundangkan. Honorer yang bekerja setelah Oktober 2023 dipandang melanggar hukum dan status mereka dianggap tidak sah.
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa hanya Honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK yang akan tetap dianggarkan gajinya. “Status itu kalau masih honorer memang betul-betul gak bisa bayar (gajinya),” ungkap Menteri Rini dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Kemendagri RI.
Dengan kebijakan ini, dipastikan Honorer yang baru diangkat setelah Oktober 2023 tidak akan menerima pembayaran gaji dan berisiko dipecat dari instansi tempat mereka bekerja. (YIP)
ASN KemenPan RB Nasib Honorer PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSiap-siap! DanMachi Season 5 Episode 12 Bakal Segera Tayang
Next Article Rudi Suparmono Ditangkap Kasus Suap, Pengadilan Tinggi Palembang Angkat Bicara
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?