RELUNG.ID – Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta angkat bicara terkait penangkapan Rudi Suparmono eks ketua Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Palembang beberapa hari lalu.
Rudi Suparmono dipromosikan menjadi hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang namun belum sempat dilantik meski SK penugasannya sudah turun.
Humas Pengadilan Tinggi Palembang Edward Simamarta mengatakan, pihaknya baru menerima SK perpindahan Rudi Suparmono ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Pengadilan Tinggi Palembang baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Karena setiap minggu ada kesibukan kegiatan, sehingga rencana pelantikan resmi belum dapat dilakukan,” katanya, Rabu (15/1).
Ditegaskan Edward Rudi Suparmono belum sempat bertugas di Pengadilan tinggi Palembang karena belum dilantik secara resmi.
Namun Edward tidak menampik kalau SK Rudi sudah turun di bulan Oktober 2024 lalu, Rudi juga sudah beberapa kali ke Pengadilan Tinggi.
“Untuk pelantikannya sebagai hakim Pengadilan Tinggi Palembang belum dilakukan. Dia (Rudi) selama di Palembang datang melapor,” katanya.
Ditegaskan Edward terkait adanya penangkapan terhadap calon Hakim Pengadilan Tinggi Palembang tidak mengganggu kinerja dan pelayanan yang ada.
“Kalau kinerja di Pengadilan tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengamankan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus vonis bebas Ronald Tanur yang sebelumnya menuai kontroversial.
Rudi Suparmono, yang sebelumnya direncanakan untuk dilantik menjadi calon Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. (FZI)

