RELUNG.ID– Proses eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), diwarnai aksi penolakan dari para karyawan hotel. Mereka menyuarakan kekhawatiran kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
Sejak pagi, ratusan karyawan Hotel Sultan bersama sejumlah simpatisan menggelar unjuk rasa di sekitar lokasi. Aksi tersebut turut dihadiri mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, yang tampak berdiri di atas mobil komando bersama para perwakilan pekerja.
Dalam orasinya, para karyawan menyampaikan keresahan terkait masa depan mereka setelah eksekusi dilakukan. Mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai nasib pekerjaan maupun skema penyerapan tenaga kerja ke depannya.
“Kalau kami kehilangan pekerjaan, anak kami bisa kelaparan, keluarga kami bisa mati, MBG saja tidak cukup, Pak,” teriak salah seorang peserta aksi dari atas mobil komando.
Para pekerja juga mempertanyakan kejelasan rencana penyerapan tenaga kerja oleh pengelola kawasan Gelora Bung Karno pascaeksekusi. Menurut mereka, hingga kini belum ada kepastian bagi karyawan, terutama yang berstatus nonpegawai tetap.
Selain itu, para pekerja mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
“Cari pekerjaan sangat sulit sekarang, tapi kami justru dibuang dari tempat kerja kami. Kalau setelah ini anak kami kelaparan, saya janji bapak-bapak semua yang akan bertanggung jawab,” ujar perwakilan massa.
Di tengah aksi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara I, Bambang Eko Suharyanto, yang berada di lokasi untuk memberikan keterangan kepada media, menegaskan pemerintah akan menyiapkan skema penyerapan tenaga kerja bagi para karyawan Hotel Sultan.
Meski demikian, ia menjelaskan proses tersebut masih memerlukan pendataan dan verifikasi status ketenagakerjaan para pekerja.
“Pasti akan ada penyerapan. Untuk teknisnya status seperti apa nanti, yang jelas hari ini kita fokus eksekusi dulu. Kita data juga para karyawan hari ini karena mereka harus bisa membuktikan status ketenagakerjaan mereka,” kata Bambang kepada wartawan.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, suasana di sekitar hotel sempat memanas. Sejumlah karyawan berbaris di pintu masuk lobi hotel dan memasang kawat berduri sebagai simbol penolakan terhadap proses pengosongan.
Sebuah spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi” juga dipasang di area depan hotel.
Sekitar pukul 09.10 WIB, petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan penetapan eksekusi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan Blok 15 GBK.
Eksekusi Hotel Sultan merupakan puncak dari sengketa panjang antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Pemerintah menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga pengelolaan lahan kembali menjadi aset negara.
Sebaliknya, PT Indobuildco berpendapat masih memiliki hak pengelolaan atas Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053.
Perbedaan pandangan tersebut berujung pada serangkaian proses hukum hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.
Pemerintah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK. Sementara PT Indobuildco meminta penyelesaian sengketa tetap memperhatikan hak-hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga yang terdampak.[YKP]

