RELUNG.ID – Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disandang Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas mewah.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman awalnya sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan. Tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan penolakan tersebut justru membuat tim menemukan sejumlah persoalan lain di luar blok sel.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah bangunan yang tampak seperti homestay dan rumah kluster di sekitar lapas.
Syafrida mengatakan bangunan tersebut memiliki fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam hunian warga binaan, seperti sofa, kulkas, televisi hingga meja makan.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.
Ombudsman juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman mengaku dihalangi petugas lapas ketika hendak menggali informasi lebih lanjut dari penghuni tersebut.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah di kawasan tersebut. Sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di area sekitar bangunan.
Ketika berhasil masuk ke salah satu rumah, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas dan sejumlah fasilitas lainnya.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes lengkap serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Temuan fasilitas tersebut dinilai semakin menjadi sorotan karena Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat WBK dan WBBM.
Sorotan juga muncul setelah Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.
Selain persoalan fasilitas dan dugaan pungli, Ombudsman menemukan celah keamanan di sekitar bangunan tersebut. Akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong bukan kali pertama terjadi.
Saat berupaya melakukan penelusuran, tim Ombudsman bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan. Salah satu anggota Ombudsman disebut sempat mengalami kaki terjepit.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ujar Fikri.
Syafrida mengatakan berdasarkan pengalaman Ombudsman melakukan pengawasan di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang hingga Rutan Pondok Bambu, fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan sebelumnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, Ombudsman mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” kata Syafrida.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap Lapas Cibinong, tetapi juga seluruh unit pelayanan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman memastikan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Lembaga tersebut juga akan memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.
Syafrida menilai pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana sehingga membutuhkan pengawasan dan kerja sama antarlembaga.
Ia menyebut sinergi dengan Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung penting dilakukan karena sebagian warga binaan merupakan pihak yang perkaranya ditangani aparat penegak hukum.
Sementara itu, Mahkamah Agung melalui hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. (vid)

