RELUNG.ID- Ratna Dewi (42), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan Bripka BR, oknum anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, ke Bidang Propam Polda Sumsel.
Ia tidak terima anaknya, Edy Ardiansyah, dipaksa menjadi informan polisi tanpa sepengetahuan keluarga.
Laporan resmi diterima oleh Bidang Propam Polda Sumsel pada Rabu (30/4/2025) dengan Nomor: STTP / 74 – DL / IV / 2025 / Yanduan. Ratna didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jamaludin saat membuat laporan.
Kuasa hukum pelapor, Edison Wahidin, menjelaskan bahwa Edy Ardiansyah dijemput paksa oleh oknum polisi saat sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Cahaya Putra Tunggal pada 22 April 2025.
“Tanpa izin orang tua, Edy dijemput dengan dalih akan diajak bekerja. Ternyata ia disuruh membeli sabu sebagai informan dengan diberi uang Rp120 ribu oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir,” ujar Edison.
Namun aksi tersebut diketahui oleh pengedar, sehingga Edy merasa terancam dan melarikan diri pulang ke rumah. Hal inilah yang memicu Ratna Dewi untuk melapor ke Propam karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik.
“Orang tuanya tidak terima, dan kami sebagai kuasa hukum menilai ini adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat yang bisa membahayakan nyawa seseorang,” tegas Edison didampingi rekan-rekannya, Jamaludin, Anto Astari , Meisal Suhardi dan Parsaoran R Pakpahan.
Selain ke Propam, Ratna Dewi juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak pengurus Yayasan Cahaya Putra Tunggal terhadap anaknya.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Sumsel.
“Ya, nanti akan saya koordinasikan dengan Kabid Propam,” singkatnya.[FZP]

