RELUNG,ID — Keberanian seorang ibu muda berinisial HU (31) untuk melapor ke polisi membuka kembali isu kekerasan berbasis digital yang kerap dialami perempuan, namun sering tersembunyi di balik rasa takut dan stigma sosial. HU akhirnya melangkah ke jalur hukum setelah mengetahui video pribadinya beredar luas di media sosial tanpa persetujuannya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengabarkan adanya unggahan bermuatan asusila yang diduga menampilkan dirinya. Informasi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp, disertai permintaan agar HU mengecek langsung akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.
“Awalnya saya takut melapor. Saya memilih diam cukup lama,” ujar HU saat ditemui, Rabu (7/1/2026).
HU mengaku terkejut saat memastikan bahwa video tersebut memang diunggah ke akun Facebook tertentu. Menurutnya, video itu sebelumnya hanya dimiliki oleh satu orang, yakni mantan suaminya, sehingga ia menduga penyebaran dilakukan oleh orang terdekat yang pernah ia percaya.
“Kami sudah berpisah. Tapi video itu hanya ada pada dia,” ungkapnya.
Rasa takut akan penyebaran yang lebih luas akhirnya mendorong HU melapor. Ia menyebut tekanan psikologis yang dialami semakin berat seiring berjalannya waktu, terlebih karena video tersebut berpotensi terus disebarluaskan tanpa kendali.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah diterima dan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” ujar Ipda Tamia Rahmadhany.[THQ]
BUATKAN JUDUL

