Warga Jalan Sjakyakirti, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang yang bernama Muhammad Ikbal alias Iik (41) harus ditangkap Polsek Gandus.
Iik ditangkap karena telah menggelapkan motor korban yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan modus pelaku menggelapkan motor korban datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adiknya.
“Korban lalu meminjamkan sepeda motor kepada pelaku, lantas pelaku membawa motor tersebut. Setelah motor dipinjamkan pelaku tidak pernah mengembalikan motor kepada korban,” katanya, senin (9/1).
Dari hasil pendalaman ternyata pelaku Ikbal merupakan residivis dalam kasus pencurian motor. “Pelaku pernah masuk bui pada tahun lalu dan di tahan oleh Polsek Gandus,” ujarnya.
Aksi Curanmor yang dilakukan Ikbal di Masjid Al Saleh jalan PSI Kenayan kelurahan karang Anyar kecamatan Gandus Palembang pada tahun 2022 dan di lorong sederhana depan Salon Ajeng kelurahan 13 ulu Palembang.
Pelaku beraksi saat korbannya sedang melaksanakan shalat subuh di masjid Al Saleh masuk ke dalam masjid dan pelaku mulai mencari-cari sepeda motor yang mudah diambil.
“Untuk yang motor dulu ambil motor matic beat, karena banyak peminatnya,” ujar Ikbal.
Dirinya mengaku nekat lakukan aksi kriminal tersebut untuk bermain slot.
“Motornya saya jual di Pamulutan seharga Rp2 juta dan uang itu saya pakai untuk slot dan untuk membeli sabu,” pungkasnya.

