RELUNG.ID- Dengan mengenakan sandal putih dan menggandeng ibunya, Jesica Emannuela Siagian (7) menyusuri bantaran kali yang licin dan berbatu untuk berangkat ke sekolah.
Jalur tak lazim itu harus ditempuhnya setiap hari karena akses utama rumahnya telah ditutup akibat sengketa tanah yang belum berujung.
Jesica, siswi kelas 2 SD yang tinggal di kawasan Jalan Lamongan Selatan, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, terlihat semangat meski harus melewati jalur ekstrem yang bahkan melintasi saluran pembuangan kakus warga.
“Suka pelajaran matematika,” kata Jesica dengan polos saat ditemui pada Senin (28/7/2025), sesaat sebelum menaiki tangga kecil menuju jalan raya usai menapaki pinggiran Anak Sungai Kaligarang.
Kondisi ini bermula dari sengketa tanah antara orang tua Jesica, Juladi Boga Siagian (54), dengan pihak lain bernama Sri Rezeki. Juladi mengaku telah menempati rumah itu sejak 2011 dengan sistem mencicil dari pemilik awal bernama Zaenal. Namun setelah Zaenal wafat, tanah tersebut diklaim milik adiknya, Sri Rezeki.
“Sudah ada bukti hitam di atas putih, walau tanpa materai. Tapi setelah Pak Zaenal meninggal, saya dituduh nyerobot,” ujar Juladi.
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan tanah itu sah milik Sri Rezeki. Juladi kemudian mengajukan banding. Namun pada Kamis (24/7/2025), akses ke rumah Juladi ditutup dengan pagar seng, memaksa keluarga itu hanya bisa keluar lewat bantaran kali di belakang rumah.
“Kalau hujan enggak bisa keluar, kalau kebakaran bagaimana? Anak saya juga harus lewat situ untuk sekolah,” kata Juladi, yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas.
Dari pihak lawan sengketa, kuasa hukum Sri Rezeki, Roberto Sinaga, menyatakan bahwa kliennya hanya menegakkan hukum berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang sah.
“Dasar hukumnya jelas, diakui negara, ada SHM dan dibuat di hadapan pejabat berwenang. Juladi tidak bisa menunjukkan bukti autentik kepemilikan,” jelas Roberto.
Ia menambahkan, sebagian tanah yang dibangun Juladi berada di sempadan sungai yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah.
Terkait tudingan eksploitasi anak, Roberto bahkan menyebut bahwa tindakan Juladi justru membahayakan keselamatan anaknya sendiri.
“Kalau orang tua menempatkan anak dalam situasi seperti itu, itu bukan tanggung jawab hukum kita lagi. Itu pelanggaran dari orang tuanya,” tegasnya.
Camat Gajahmungkur, Puput Widhiatmoko, berharap ada titik temu atas persoalan ini. Ia khawatir dampak psikologis akan menimpa Jesica jika kondisi ini terus berlarut.
“Permasalahan orang tua jangan sampai melibatkan anak. Kami akan duduk bersama dengan pengacara, RT, dan lurah agar ada jalan keluar,” ujarnya.[YKP]

