RELUNG.ID — Proses Pendaftaran PPDB Sumsel dilakukan secara daring dan luring. Berikut ini informasi lengkap mengenai PPDB Sumsel termasuk link pendaftaran, jalur pendaftaran, tahapan, aturan pengumuman, dan daftar ulang.
Link PPDB Sumsel 2024
Informasi lengkap mengenai PPDB Sumsel dapat diakses melalui laman resmi berikut:
[Link PPDB Sumsel](https://ppdbsumsel.com/)
Jalur PPDB Sumsel
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB untuk SMA terdiri dari empat jalur:
1. Jalur Zonasi
Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Apabila masih ada kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.
Tahapan PPDB Sumsel
Mengacu pada pasal 26 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terdapat lima tahapan yang harus dilalui untuk mendaftar PPDB:
1. Pengumuman Pendaftaran
2. Pendaftaran
3. Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran
4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
5. Daftar Ulang
Aturan Pengumuman Peserta Didik
Berikut poin penting mengenai pengumuman peserta didik baru sesuai pasal 34 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023:
1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
3. Pemerintah daerah memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
4. Pemerintah daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos.
5. Dalam hal kepala sekolah belum definitif, penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
6. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
7. Pengumuman harus dapat diakses masyarakat.
Jika Ada Kecurangan, Apakah Bisa Melapor?
Apabila ditemukan kecurangan, laporan dapat dilakukan melalui laman yang telah disiapkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota: [Laman Pelaporan Kecurangan PPDB](http://ult.kemendikbud.go.id).
Daftar Ulang PPDB
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Proses ini bertujuan untuk memastikan status sebagai peserta didik di sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Calon peserta wajib melakukan daftar ulang sebagai tahapan akhir PPDB. Jika tidak melakukan daftar ulang, kepesertaan akan dianggap gugur.
Itulah informasi mengenai link PPDB Sumsel beserta aturan pengumuman dan daftar ulangnya. Semoga membantu! [AYK]

